Pengertian pangan menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2004 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman. Panagan merupakan bahan yang dikonsumsi untuk memenuhi keperluan tubuh guna memelihara dan meperbaiki jaringan tubuh yang rusak.
Pangan dapat di golongkan menjadi dua jenis yaitu:
Pangan yang dapat dikonsumsi langsung adalah jenis panganan segar yang tanpa perlu diolah terlebih dahulu untuk bisa dikonsumsi. Contoh pangan yang dapat langsung dikonsumsi adalah buah-buahan dan beberapa jenis sayuran seperti mentimun, tomat dan lain-lain.
Sedangkan Pangan Olahan adalah jenis pangan yang untuk mengkonsumsinya terlebih dahulu harus diolah. Pengolah bahan pangan dapat dilakukan dengan cara merebus atau boiling, menggoreng atau frying, mengukus dan lain-lain. contoh bahan pangan yang harus diolah terlebih dahulu adalah daging-dagingan, beberapa jenis sayur, umbi-umbian terutama kentang dan beberapa jenis ubi yang memiliki racun, seafood dan lain-lain.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar